Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Partisipasi Masyarakat
PPKn · Bab 2 Partisipasi Masyarakat
AaNurdiaman

24/08/2021 12:08:30

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Partisipasi Masyarakat

dalam Otonomi Daerah

A. Pengertian Otonomi

Daerah

B. Partisipasi Masyarakat

dalam Perumusan

Kebijakan Publik

Bab

2

Kata Kunci

Otonomi; daerah; partisipasi; perumusan kebijakan publik

Sumber:

Ensiklopedi Nasional Indonesia

, 1998

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu memahami dan berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Pada pembahasan materi Bab 1, kamu telah mempelajari pem-

bahas an pembelaan terhadap negara. Pada materi Bab 2 kali ini, kamu

akan mempelajari tentang partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah.

Materi yang akan kamu pelajari meliputi pengertian otonomi daerah dan

partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.

Tahukah kamu bahwa otonomi daerah merupakan wujud dari

salah satu pelaksanaan demokrasi di Indonesia? Pelaksanaan otonomi

daerah tidak terlepas dari partisipasi rakyat yang berkeinginan untuk

memajukan daerah. Oleh karena itu, pada dasarnya keberhasilan

pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya bergantung kepada peran

pemerintah pusat semata. Partisipasi rakyat sebagai warga negara juga

sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi tersebut.

Tahukah kamu apa pengertian otonomi daerah? Bagaimana

pelaksanaan otonomi daerah? Apa sajakah partisipasi masyarakat

dalam otonomi daerah? Hal inilah yang akan dikaji pada Bab 2.

Namun, sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.

30

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Peta Konsep

terdiri atas

Otonomi Daerah

Dasar Hukum

Sistem Otonomi

Asas

terdiri atas

terdiri atas

terdiri atas

Formal

Material

Riil

UU No. 32 Tahun 2004

Sentralisasi

Desentralisasi

UUD 1945 Pasal 18, 18A,

dan 18B UUD 1945

UU No. 33 Tahun 2004

Asas Tugas Pembantuan

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

31

A. Pengertian Otonomi Daerah

1. Hakikat Otonomi Daerah

Akhir-akhir ini kamu tentu sering mendengar istilah otonomi daerah,

baik melalui media cetak, seperti koran dan majalah maupun melalui media

elektronik, seperti televisi dan radio. Misalnya, pengelolaan sampah di

Kota Bandung adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung. Hal

ini menunjukkan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat

kepada daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan

kekayaan alam daerah di wilayahnya. Berdasarkan contoh tersebut,

dapatkah kamu meng ambil suatu kesimpulan mengenai apakah yang

dimaksud dengan otonomi daerah?

Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin,

yaitu autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan.

Jadi, otonomi dapat diartikan mengatur sendiri. Dengan kata

lain, otonomi dapat pula diartikan kewenangan untuk melakukan

pengaturan sendiri. Dengan demikian, yang dimaksud dengan

otonomi daerah, yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus

sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

sesuai dengan perundang-undangan.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diatur secara konstitusional

dalam UUD 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B. Aturan dasar ini tentu

menjadi sumber hukum lebih lanjut bagi pengaturan otonomi daerah,

yaitu ke dalam bentuk undang-undang. Pelaksanaan Otonomi Daerah

sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang

Pemerintah Daerah, pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan

secara resmi mulai 1 Januari 2001. Kemudian, Undang-Undang No. 22

Tahun 1999 ini direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2005, dan

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan

antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sumber

:

Dasar-Dasar Foto Jurnalistik

, 2003

Istilah otonomi daerah sebenarnya

sudah dikenal sejak dari dahulu.

Akan tetapi, konsep otonomi

daerah ini kembali mencuat pada

era reformasi seiring dengan

lahirnya undang-undang tentang

Pemerintahan Daerah, yaitu UU

No. 22 Tahun 1999 yang kemudian

diganti dengan UU No. 32 Tahun

2004.

Cakrawala

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan wujud dari pelaksanaan

demokrasi dalam suatu negara. Otonomi daerah dapat ditafsirkan sebagai

pelimpahan kekuasaan atau pemberian kewenangan dari pemerintah

Pembangunan yang terencana di suatu

daerah akan meningkatkan pendapatan

daerah tersebut.

Gambar 2.1

32

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi

daerah salah satunya meliputi kewenangan daerah untuk mengelola

berbagai sumber daya yang terdapat di wilayahnya secara bertanggung

jawab. Oleh karena itu, setiap daerah memiliki kesempatan penuh untuk

mandiri dan mengelola rumah tangga sendiri dalam berbagai bidang,

kecuali bidang yustisi, agama, politik luar negeri, moneter, dan fiskal,

serta pertahanan dan keamanan.

Sumber

:

Republika

, 16 Agustus 2005

Otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar kewenangan

yang tadinya berada di pemerintah pusat kepada daerah otonom. Daerah

otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas

wilayah yang ber wenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan

dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah otonom dapat

lebih cepat dalam merespons tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan

kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan

berupa peraturan daerah (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah

otonom, pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas.

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat bergantung pada

Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah,

serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada

di daerah otonom. Terpusatnya Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas

di kota-kota besar dapat disalurkan ke daerah seiring dengan pelaksanaan

otonomi daerah.

Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam

pelaksanaan otonomi daerah di antaranya pelayanan publik,

pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.

Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan otonomi daerah bertujuan

untuk meningkatkan pembangunan dalam semua aspek kehidupan

masyarakat secara efektif dan efisien. Otonomi daerah memberikan

kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan yang

memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat daerah setempat.

Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu

Mewujudkan perdamaian di Aceh adalah

tanggung jawab pemerintah pusat dan

masyarakat.

Gambar 2.2

Sumber

:

BusinessWeek

, 14 Juli 2004

Pedagang kecil dan menengah merupakan

sumber terbesar dalam meningkatkan

Pendapatan Asli Daerah (PAD) di suatu

daerah.

Gambar 2.3

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

33

Sumber

:

Tempo

, 19 September 1999

Gubernur adalah wakil

pemerintahan pusat di daerah

sehingga kedudukan pemerintahan

daerah kota/kabupaten merupakan

bawahan dari pemerintahan daerah

provinsi.

Cakrawala

Otonomi daerah memberikan kewenangan

untuk menentukan prioritas pembangunan

yang memenuhi tututan kebutuhan

masyarakat daerah setempat.

Gambar 2.4

mewujudkan pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat

daerah setempat secara bersungguh-sungguh sebagai sarana untuk

mewujudkan cita-cita bangsa.

Prinsip yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan otonomi adalah

mengatur dan menyelengarakan pemerintahan sendiri, baik dalam bidang

hukum, kebangsaan, maupun kepentingan khusus daerah. Wujud pemberian

kesempatan bagi pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada

pemerintah pusat dan masyarakat di daerahnya.

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah berorientasi kepada

pembangunan dalam arti luas, yang meliputi semua kehidupan dan

penghidupan. Jadi, otonomi daerah merupakan kewajiban untuk

melaksanakan pembangunan dengan sunguh-sungguh sebagai sarana

untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Berdasarkan penjelasan tesebut, dapat diambil kesimpulan bahwa

hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut.

a. Perwujudan fungsi dan peran negara modern yang lebih

menekankan pada upaya memajukan kesejahteraan umum.

Peran demikian membawa konsekuensi pada semakin luasnya

campur tangan negara dalam mengatur dan mengurus aktivitas

warga negara demi pencapaian tujuan negara.

b. Jika dilihat dari prespektif manajemen pemerintah modern,

kewenangan yang diberikan kepada daerah berupa keleluasaan dan

kemandirian untuk mengatur serta mengurus usaha pemerintahan-

nya. Hal ini merupakan perwujudan dari adanya tuntutan untuk

menjalankan tugas dengan baik demi mewujudkan kesejahteraan

umum.

c. Jika dilihat dari sudut pandang politik, negara sebagai organisasi

kekuasaan, didalamnya terdapat lingkungan-lingkungan

kekuasaan, baik dari tingkat suprastruktur (pemerintah) maupun

infrastruktur (lembaga masyarakat). Pemecahan kekuasaan negara

dalam rangka penyelengaraan pemerintahan tersebut dilakukan

dengan membentuk satuan-satuan teritorial yang dikenal dengan

sebutan daerah-daerah besar dan kecil sebagaimana tercantum

dalam Pasal 18 UUD 1945 dan dalam UU No. 32 Tahun 2004

yang dikenal dengan sebutan daerah-daerah, baik provinsi

maupun kabupaten/kota.

34

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan otonomi daerah bertujuan

untuk meningkatkan pembangunan dalam semua aspek kehidupan

masyarakat secara efektif dan efisien. Otonomi daerah memberikan

kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan yang

memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat daerah setempat.

Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu

mewujudkan pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat

daerah setempat secara bersungguh-sungguh sebagai sarana untuk

mewujudkan cita-cita bangsa.

Dengan adanya otonomi daerah, berarti segala potensi yang ada

di daerah dapat lebih dioptimalkan dan yang lebih penting adalah

ke sejahteraan masyarakat di daerah menjadi semakin terperhatikan.

Pada hakikatnya, pelaksanaan otonomi daerah merupakan hak

daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahannya

sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan kewenangan daerah

untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat di daerahnya

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai

dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, wujud

dari pelaksanaan otonomi daerah ini, oleh pemerintah daerah mampu

dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat, dan terutama

kepada masyarakat daerahnya sendiri.

Pada dasarnya, dalam penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah

terdapat beberapa sistem otonomi pokok, yaitu sebagai berikut.

a. Sistem Otonomi Formal

Dalam sistem otonomi formal, tidak terdapat perbedaan sifat

antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan

yang diatur oleh daerah-daerah otonom. Pada prinsipnya hal atau

apa saja yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dapat pula dilakukan

oleh daerah-daerah otonom. Dalam sistem otonomi formal terdapat

keyakinan bahwa apa saja yang menjadi kepentingan daerah apabila

diselenggarakan sendiri oleh daerah masing-masing dapat lebih baik

dan berhasil daripada diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Sumber

:

Media Indonesia

, 10 Desember 2005

Menjalin kerja sama regional dapat pula

dilakukan oleh pemerintahan di daerah.

Gambar 2.5

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 mengenai

pelaksana an sistem otonomi formal menyatakan bahwa pemerintah

daerah menye

lenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenan-

gannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini

ditentukan menjadi urusan pemerintah.

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai kekurangan

dan kelebihan sistem otonomi

formal, material, dan riil. Tulis

jawaban kelompokmu dalam buku

tugas, kemudian laporkan kepada

guru.

Mari, Berdiskusi

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

35

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah

pusat adalah sebagai berikut.

1) Politik luar negeri, contoh pengangkatan pejabat diplomatik

penetapan kebijakan luar negeri, dan pembuatan perjanjian

dengan negara lain.

2) Pertahanan, contoh membentuk angkatan bersenjata, menyatakan

negara dalam keadaan bahaya, wajib militer.

3) Keamanan, contoh membentuk kepolisian negara dan menetap-

kan kebijakan keamanan nasional.

4) Yustisi, contoh mendirikan lembaga peradilan, mengangkat

hakim, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan pembentukan

undang-undang.

5) Moneter dan fiskal nasional, contoh mencetak uang dan

menentukan

nilai mata uang.

6) Agama, contoh penetapan hari libur keagamaan dan pengakuan

keberadaan suatu agama.

Berdasarkan hal tersebut, dalam pelaksanaan sistem otonomi

formal kewenangan daerah cukup luas karena men cakup hampir

seluruh bidang pemerintah. Keberhasilan pelaksanaannya sistem

otonomi formal ini sangat bergantung pada tingkat aktivitas dan

kreativitas daerah otonom itu sendiri.

b. Sistem Otonomi Material (Materiil)

Dalam sistem otonomi material, terdapat pembagian tugas

(wewenang dan tanggung jawab) antara pemerintah pusat dan

pemerintah daerah. Pembagian tugas ini secara jelas dan tegas diatur

dalam undang-undang pembentukan daerah. Dalam hal ini, apa saja

yang tidak termasuk dalam undang-undang pembentukan daerah

merupakan urusan pemerintah pusat.

c. Sistem Otonomi Riil

Sistem otonomi riil merupakan perpaduan atau gabungan

antara sistem otonomi formal dan sistem otonomi material. Dalam

sistem otonomi riil, penyerahan urusan atau tugas kewenangan

kepada daerah didasarkan pada faktor riil atau nyata daerah tersebut,

kebutuhan dan kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, serta

pertumbuhan masyarakat yang terjadi di daerah.

Sumber

:

Tempo

, 1 Februari 2004

Mengurus berbagai kebutuhan daerah

merupakan kewajiban pemerintahan

di daerah.

Gambar 2.6

Figur

Prof. Ryaas Rasyid

merupakan

salah satu pakar otonomi daerah

yang ada di Indonesia. Banyaknya

sumbangan pemikiran mengenai

OTDA menjadikan ia dikenal sebagai

figur terkemuka dalam masalah

otonomi daerah dan patut ditiru

oleh generasi muda.

Sumber

:

Gamma

, 5 Juni 2005

36

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Dalam sistem otonomi ini, pemberian tugas atau wewenang dari

pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tentu disesuaikan dengan

keadaan dan kemampuan riil (nyata) masyarakat daerah otonom

dengan melihat unsur formal maupun material yang dimilikinya.

Jadi, dalam hal ini, apa saja yang menjadi wewenang pemerintah pusat

dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memerhatikan

kemampuan masyarakat daerah otonom untuk mengatur dan

mengurusnya sendiri. Sebaliknya, jika dipandang perlu, tugas yang

menjadi wewenang pemerintah daerah dapat ditarik kembali oleh

pemerintah pusat.

Berdasarkan penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pada

dasarnya keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya bergantung

kepada peran pemerintah pusat semata. Partisipasi rakyat sebagai warga

negara juga sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi tersebut.

Rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. Oleh karena

itu, peran serta atau partisipasinya sangat dibutuhkan dalam memajukan

kehidupan bangsa ke arah yang lebih baik.

Ada beberapa perbedaan antara undang-undang otonomi daerah

yang baru, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti dari UU

No. 22 Tahun 1999 dan undang-undang otonomi daerah yang lama,

yaitu UU No. 5 Tahun 1974 ditinjau dari segi pelaksanaannya yakni

sebagai berikut.

a. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah

Daerah, negara Indonesia secara yuridis telah menganut asas

desentralisasi. Namun, pada saat itu muncul adanya kesan bahwa

peraturan dibuat oleh pemerintah pusat, dan daerah hanya

tinggal melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah

pusat.

b. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah kemudian

direvisi dan berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 21 Ayat (2) dinyatakan dalam

menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah menggunakan

asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi

sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang

dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan wewenang

oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan

mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan

Republik Indonesia. Dekonsetralisasi adalah pelimpahan

wewenang oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil

pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Adapun Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah

kepada daerah dan/atau Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau

desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk

melaksanakan tugas tertentu.

Sumber

:

Gatra

, 1 Agustus 2005

Keragaman potensi budaya

bangsa menjadi modal terbesar

dalam memajukan bangsa.

Gambar 2.7

Kegiatan Mandiri 2.1

Kemukakan kelebihan dan kekurangan sistem desentralisasi dalam pelaksanaan

OTDA. Tulis jawabanmu dalam buku tugas, kemudian laporkan pada

gurumu.

Urusan yang menjadi kewenangan

pemerintah daerah dapat dibagi

menjadi dua urusan yaitu:

1. wajib, berkaitan dengan

pelayanan dasar seperti

pendidikan dasar, kesehatan,

kebutuhan hidup minimal,

prasarana lingkungan dasar.

2. pilihan, berkaitan dengan

potensi unggulan dan kekhasan

daerah masing-masing.

Cakrawala

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

37

2. Pelaksanaan Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh

pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan

kebutuhan nyata masyarakat daerah yang pelaksanaannya diatur dalam

undang-undang. Otonomi daerah merupakan wujud dari pelaksanaan

demokrasi di Indonesia. Dahulu sebelum dimulainya era reformasi,

daerah belum diberikan wewenang untuk mengurus rumah tangga

sendiri. Pengaturan rumah tangga daerah masih dilaksanakan dengan

menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Pengaturan ini dikenal

dengan asas sentralisasi. Pada asas sentralisasi, pengambilan kebijakan

daerah bersumber pada pemerintah pusat. Dengan demikian, daerah

tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan atau mengurus

rumah tangganya sendiri.

Mengingat Indonesia adalah negara kesatuan dengan wilayah

yang luas, maka dibutuhkan pengelolaan pemerintahan yang baik

agar dapat melingkupi segenap tugas-tugas pemerintahan yang

ada di daerah. Konsep ini dikenal dengan asas desentralisasi. Asas

desentralisasi, yaitu asas yang menyatakan penyerahan sejumlah

urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah

daerah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.

Prinsip pelaksanaan

otonomi daerah berdasarkan Undang-

undang No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.

a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan

memerhati kan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan,

serta potensi dan keanekaragaman daerah.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999

dan Undang-Undang

No. 31 hampir sama. Keduanya lahir

di era reformasi. Undang-undang

yang sama tahun 1974 lahir di era

Orde Baru.

Cakrawala

Sumber

:

Tempo

, 26 Maret 2006

Pilkada merupakan salah satu contoh

kehidupan demokrasi

yang mengedepankan

potensi daerah.

Gambar 2.8

b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas,

nyata, dan bertanggung jawab.

c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan

pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah

Provinsi merupakan otonomi terbatas.

38

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi

negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat

dan daerah serta antardaerah.

e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian

daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah

kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

f. Untuk kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain

seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan pertambangan,

kawasan perkotaan baru, kawasan wisata, dan semacamnya berlaku

ketentuan peraturan daerah otonom.

g. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan

dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi,

fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan

pemerintah daerah.

h. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi

dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk

melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpah-

kan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

i. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dilaksanakan dari pemerintah

daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana

dan prasarana, serta sumber daya manusia. Pemerintah daerah

berkewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung-

jawabkannya kepada yang menugaskan.

j. Otonomi daerah bisa memacu setiap daerah untuk berlomba-

lomba secara positif untuk memajukan daerahnya masing-

masing.

k. Dengan adanya otonomi daerah dapat mengakomodasi keaneka-

ragaman setiap daerah.

Problem Solving

Pemecahan masalah

Uang dan Kekuasaan dalam Pilkada

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung sebagai

mekanisme baru rekrutmen kekuasaan di daerah terus bergulir.

Namun, pelaksanaan mekanisme baru yang lebih demokratis ini

ternyata tidak banyak mengubah posisi politik penguasa di daerah.

Penguasa daerah justru menjadikan momen Pilkada untuk kembali

berkuasa dengan merebut legitimasi kekuasaan yang lebih besar.

Riset National Democratic Institute

(NDI) hingga Juni tahun

2005

menyatakan terdapat 65 kepala daerah dan wakil kepala

daerah terpilih kembali lewat proses Pilkada. Angka ini mencapai

40 persen dari total 159 daerah yang saat itu melaksanakan Pilkada.

Fenomena ini mungkin membuat partai berbondong meminang

para penguasa, meski bukan kader partainya sendiri; kader partai

lain atau pengusaha. Lemahnya aturan keuangan kampanye Pilkada

menyebabkan mantan penguasa di daerah memiliki peluang lebih

besar dalam pemenangan Pilkada dibandingkan calon lain.

Kemukakanlah pendapatmu

mengenai pelaksanaan Pemilihan

Kepala Daerah langsung yang ada di

daerahmu atau di daerah lain yang

kamu ketahui. Tulis dalam buku

tugasmu dan laporkan hasilnya

pada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Diskusikan dengan anggota

kelompok belajarmu mengenai

partisipasi siswa dalam rangka

pelaksanaan otonomi di daerahmu.

Dengan cara memberikan contoh

perbuatan yang kamu lakukan

dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian, kumpulkanlah hasilnya

pada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

39

B. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan

Kebijakan Publik

Pernahkah kamu berpartisipasi dalam suatu hal? Dalam bentuk

apakah partisipasi yang kamu lakukan? Misalnya, di lingkungan sekolah

dalam pemilihan ketua kelas. Sebagai warga kelas, tentu kamu pernah

berpartisipasi dalam pemilihan ketua kelas tersebut, baik melalui

pemilihan langsung secara musyawarah ataupun melalui pungutan

suara berdasarkan suara terbanyak. Di lingkungan masyarakat tempat

tinggalmu, misalnya pelaksanaan gotong royong untuk memperbaiki

fasilitas umum, seperti selokan yang tersumbat, membuat jalan desa,

atau membangun tempat ibadah. Sebagai bagian dari warga masyarakat,

tentu kamu ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Partisipasi dapat diartikan sebagai “ikut serta” atau “peran serta”,

partisipasi dapat pula diartikan “turut terlibat”dalam suatu kegiatan

bersama. Seseorang dapat dikatakan berpartisipasi jika ia ikut serta

atau berperan serta dalam menyelesaikan suatu tugas bersama,

baik dalam bentuk pikiran, tenaga, maupun harta benda. Dalam

hal ini, partisipasi bukan sekadar ikut-ikutan semata atau sesuatu

yang dipaksa, melainkan lahir atas kesadaran sendiri sebagai warga

masyarakat. Hal ini karena sifat dasar manusia sebagai makhluk

sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri.

Manusia membutuhkan orang lain dan hidup bermasyarakat untuk

dapat bekerja sama demi tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk

mencapai tujuan tersebut, manusia perlu bekerja sama dalam wujud

partisipasi di dalam masyarakat.

Kata Penting

1. Partisipasi

2. Pilkada

Pada 2006 lebih dari 90 daerah di Indonesia melaksanakan

Pilkada, termasuk Aceh (Desember 2006) dan Banten (November

2006). Proses Pilkada bagi rakyat daerah tentu menyimpan harapan

bagi perbaikan. Besarnya legitimasi rakyat pemilih dalam konteks

Pilkada juga dapat menjadikan Pilkada sebagai pemberian sanksi

politik kepada penguasa yang tidak pro-rakyat.

Namun, dari pengalaman pada 2005, harapan ini banyak

kandas karena pergeseran yang diharapkan tidak bisa terjadi. Aroma

uang tetap saja menyengat dalam setiap pemenangan pilkada, setali

dengan rasionalitas pemilih yang rendah hingga sulit membendung

pengaruh uang. Mereka yang dulu berkuasa pun kembali ke tampuk

kekuasaannya.

Sumber:

www.antikorupsi.org

Diskusikanlah bersama teman sekelompokmu hal-hal berikut.

1. Apakah masalah yang dibahas dalam kasus tersebut?

2. Apa kaitannya dengan pembahasan materi bab ini?

3. Berikan saran dan masukan dari kelompokmu agar masalah

di atas tidak terjadi lagi.

Kumpulkan hasilnya pada gurumu, lalu presentasikan hasilnya

di depan kelas.

40

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Sumber

:

Tempo

, 3 April 2005

Di dalam kehidupan politik dan masyarakat, akhir-akhir ini

mungkin kamu sering mendengar istilah "Pilkada" (Pemilihan

Kepala Daerah). Di daerahmu juga mungkin pernah atau sedang

dilaksanakan Pilkada. Pemilihan kepala daerah tersebut merupakan

wujud dari suatu demokratisasi di Indonesia, sekaligus wujud

partisipasi warga negara atau masyarakat. Pemilihan kepala daerah

dilakukan oleh rakyat di daerah tersebut secara langsung untuk memilih

pemimpin yang diyakini dapat memenuhi kebutuhan rakyat di daerah,

sekaligus mencapai tujuan nasional. Siapapun pemenangnya seseorang

wajib menerimanya karena prinsip demokrasi menuntut adanya

sikap dewasa

dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya

perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang

didukungnya.

Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah

dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah

ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya.

Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin

suatu pilihan memuaskan semua orang.

Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh

sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan

sebagai keputusan yang legal. Teror dan ancam-mengancam secara

fisik dan psikis merupakan manifestasi (perwujudan) dari sikap yang

belum dewasa dalam berdemokrasi sehingga hal ini harus dihindarkan

dalam praktik-praktik politik di era reformasi saat ini.

Berdasarkan hal tersebut, tentu kamu dapat menyimpulkan bahwa

pemilihan kepala daerah merupakan salah satu wujud partisipasi warga

masyarakat terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, sebagai warga

negara atau masyarakat yang baik, sudah seharusnya dengan penuh

kesadaran ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Indonesia

sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi memberikan hak serta

mendukung warga negara untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam

rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yang menyeluruh.

Siapapun pemenangnya, hasil Pemilu

harus tetap diterima dan dihormati

sebagai sebuah sikap dewasa dalam hidup

berdemokrasi.

Gambar 2.9

Diskusikanlah dengan teman

sekelompokmu mengenai bentuk-

bentuk peran serta masyarakat

dalam perumusan kebijakan

publik. Setelah itu, presentasikan di

depan kelas. Kerjakan dalam buku

tugasmu.

Mari, Berdiskusi

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

41

Sumber

:

Gatra

, 15 Agustus 2005

Membayar pajak tepat waktu dapat mem-

percepat kemajuan suatu daerah.

Gambar 2.10

Contoh tersebut mengisyaratkan bahwa partisipasi masyarakat

mutlak keberadaannya demi tegaknya suatu negara. Melalui suatu

kesadaran dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi, diharapkan akan

muncul suatu keinginan untuk ikut serta bersama pemerintah dalam

membangun negara.

Selain berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan umum atau

pemilihan kepala daerah, partisipasi masyarakat pun dapat dilakukan

dalam berbagai cara. Di antaranya mengajukan usul mengenai

suatu kebijakan umum kepada lembaga yang berwenang terhadap

pembuatan suatu kebijakan publik. Kebijakan publik merupakan

suatu cara pemerintah yang telah disepakati bersama untuk memenuhi

tanggung jawabnya, seperti melindungi hak-hak individu warga

negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejumlah kebijakan

publik dalam negara Indonesia tertuang secara tertulis dalam bentuk

peraturan perundang-undangan. Kebijakan publik berupa peraturan

yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi sampai pada peraturan

yang tingkat kedudukannya lebih rendah. Kebijakan atau peraturan

yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di

atasnya, tetapi harus merupakan penjabaran dari peraturan tingkat

atasnya.

Pemilihan presiden dan pemilihan

kepala daerah secara langsung

merupakan sejarah baru dalam

kehidupan ketatanegaraan

Indonesia.

Cakrawala

Kebijakan publik tidak dapat dibentuk oleh siapa saja atau

lembaga apa saja. Artinya, kebijakan publik dibuat hanya oleh

orang atau lembaga yang menurut undang-undang berwenang

mengeluarkan suatu peraturan yang berlaku untuk umum. Berikut ini

contoh kebijakan publik dan lembaga pemerintah yang bertanggung

jawab dalam pembentukannya.

1. MPR berhak mengubah dan menetapkan Undang-Undang

Dasar.

2. DPR bertanggung jawab untuk membuat undang-undang

tentang pemerintahan daerah.

3. Departemen Pendidikan Nasional bertanggung jawab membuat

kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.

4. Pemerintah daerah berhak untuk membuat peraturan seperti

kebijakan yang melarang menjual minuman keras.

42

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Daerah otonom adalah kesatuan

masyarakat hukum

yang mempunyai batas-batas wilyah

yang berwenang mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan

dan

kepentingan masyarakat setempat

menurut prakarsa sendiri berdasar-

kan aspirasi masyarakat.

Cakrawala

Berdasarkan uraian tersebut agar kebijakan publik dapat

terlaksana dengan baik maka masyarakat harus ikut berpartisipasi,

salah satunya dengan cara melakukan pengawasan terhadap kebijakan

publik. Adapun kebijakan publik dalam bentuk peraturan daerah

(perda), di antaranya:

1. Peraturan daerah tentang APBD.

2. Peraturan daerah tentang tata usaha rekreasi dan hiburan.

3. Peraturan daerah tentang kebersihan, keamanan, dan ketertiban

(K-3).

4. Peraturan daerah tentang pajak reklame, Pajak Bumi dan

Bangunan (PBB).

Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik juga

bisa dilakukan melalui pengajuan saran atau ide kepada bupati/

walikota, misalnya mengenai pendidikan gratis. Saran yang datang

dari rakyat tersebut kemudian dirumuskan oleh pemerintah daerah

bersama dengan DPRD. Akhirnya, perumusan tersebut setelah

melalui sebuah mekanisme persidangan, kemudian disepakati dan

lahirlah sebuah kebijakan publik.

Partisipasi masyarakat merupakan suatu penghubung dalam mencapai

pembangunan nasional. Melalui partisipasi, muncul suatu bentuk

kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kondisi saling percaya antara

masyarakat dan pemerintah ini akan menciptakan suatu kondisi saling

membutuhkan dan saling bergantung satu dan lainnya. Dengan demikian,

diharapkan melalui partisipasi masyarakat ini, program-program pemerintah

yang akan dijalankan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat, salah

satu contohnya pemerintah mengeluarkan

kebijakan publik.

Kebijakan

publik merupakan suatu cara pemerintah yang telah disepakati bersama

untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Kebijakan publik di negara Indonesia tertuang secara tertulis

dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Kebijakan publik

tersebut, misalnya kebijakan untuk meningkatkan pendidikan

nasional atau kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan

masyarakat. Kebijakan publik ini hanya dibuat oleh orang atau

lembaga yang menurut undang-undang berwenang mengeluarkan

suatu peraturan yang berlaku untuk umum, seperti MPR, DPR,

presiden, DPRD, gubernur, walikota/bupati. Jadi, kebijakan publik

ini tidak dapat dibentuk oleh siapa saja atau lembaga apa saja karena

menyangkut kepentingan masyarakat (publik).

Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mengimplementasikan

kebijakan publik dalam kehidupan bernegara, diharapkan kebijakan

publik yang telah dirumuskan dan disepakati bersama dapat

berjalan secara efektif. Hal ini dimaksudkan demi terciptanya tujuan

pembangunan nasional yang pada akhirnya dapat menyejahterakan

seluruh rakyat Indonesia.

Pada hakikatnya pelaksanaan otonomi daerah memungkinkan

pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan

berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana

perekat integrasi bangsa. UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian

diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004, jauh lebih desentralistik

dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1974, namun karena

Diskusikanlah dengan teman

sekelompokmu mengenai

partisipasi masyarakat dalam

kebijakan publik yang ada di

daerah tempat tinggalmu. Setelah

itu, presentasikan di depan kelas.

Kerjakan dalam buku tugasmu.

Mari, Berdiskusi

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

43

Bagaimana pendapatmu mengenai

penerapan Otonomi Daerah?

Apakah telah berjalan dengan baik?

Kemukakan jawabanmu disertai

dengan alasan. Kumpulkan hasilnya

kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

pelaksanaannya berbarengan dengan pelaksanaan reformasi yang

mengakibatkan

eufuria

(kegembiraan berlebih) di kalangan masyarakat

maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai

eufuria

, baik

dari kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.

Untuk menjamin agar pelaksanaan

otonomi daerah benar-benar

mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat maka

segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, pers, maupun

para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda

dengan mitranya DPRD. Hal ini dilakukan agar tidak disalah gunakan

untuk kepentingan mereka sendiri. Transparansi, demokratisasi, dan

akuntabilitas harus menjadi kunci penyeleng garaan pemerintahan

yang baik (

good government dan clean government

).

Sumber

:

Tempo

, 29 Mei 2005

Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah

yang diatur dalam UU 32 Tahun 2004 merupakan salah satu

kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di republik

ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap

sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat

dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakikatnya adalah

upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat

diharapkan dapat memenuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks

penyelenggara an pemerintahan negara serta hubungan pusat dan

daerah.

Jika diperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan

Otonomi Daerah, dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi

Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan

dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan

yang digunakan adalah aspek ideologi.

Dari aspek ideologi, sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila

me rupakan pandangan, falsafah hidup, dan sekaligus dasar negara.

Nilai-nilai Pancasila mengajarkan, antara lain pengakuan ketuhanan,

pengakuan hak asasi manusia, semangat persatuan dan kesatuan

nasional, demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh

Transparansi, demokratisasi,

dan akuntabilitas harus menjadi kunci

penyelenggaraan pemerintahan yang baik

(

good government

dan

clean government

).

Gambar 2.11

44

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut,

maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat

diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui Otonomi Daerah, nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan

dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan

bangsa Indonesia.

Kegiatan Mandiri 2.2

Carilah dari berbagai sumber yang relevan mengenai pelaksanaan otonomi

daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Tulis jawabanmu dalam

buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan wujud

nyata dari penghayatan

nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Penghayatan Pancasila

Sumber

:

Tempo

, 29 Januari 2006

Meningkatkan kesejahteraan

dan kemajuan daerah secara adil

dan merata selain menjadi tujuan adanya

OTDA, juga merupakan tujuan luhur

Pancasila yang harus dilestarikan.

Gambar 2.12

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

45

Refleksi Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, materi apa saja yang

belum kamu pahami? Diskusikanlah dengan anggota

kelompokmu, kemudian presentasikan hasilnya di

depan kelas.

Ringkasan

1. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang,

dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur

dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan

kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan

perundang-undangan.

2. Pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka

NKRI memiliki semangat untuk mempercepat

terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui

peningkatan, pelayanan, pemberdaya an, dan

peran serta masyarakat.

3. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaku kan

berdasarkan tiga asas yaitu: asas desentra lisasi,

asas dekonsentrasi, dan asas tugas perbantuan.

4. Otonomi daerah berdasarkan prinsip: otonomi

seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab,

serta orientasi pada peningkatan kesejahteraan

masyarakat, keserasian hubungan antar

pemerintah an daerah dan tetap tegaknya

keutuhan NKRI.

5.

Dalam otonomi daerah terdapat pembagian uru-

san pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Pemerintah an daerah menyelenggarakan semua

urusan pemerintahan kecuali yang menjadi

urusan pemerintahan pusat yaitu: politik luar

negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter

dan fiskal, serta agama.

6. Partisipasi masyarakat dalam perumus an ke-

bijakan publik di era otomoni daerah salah

satunya bisa diwujudkan dengan keikutsertaan

masyarakat dalam Pilkada.

46

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 2

1. Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari

kata

autos

, artinya ....

a. bersama

b. berkelompok

c. sendiri

d. individu

2. Undang-undang yang mengatur Pemerintah

Daerah, yaitu ....

a. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004

b. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

c. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004

d. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004

3. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia

diatur secara konstitusional dalam UUD 1945

....

a. Pasal 17

b. Pasal 18

c. Pasal 19

d. Pasal 20

4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 merupa-

kan undang-undang mengenai ....

a. perimbangan keuangan antara pemerintah

pusat dan pemerintah daerah

b. otonomi daerah

c. pemerintahan daerah

d. kewenangan daerah

5. Jika ditafsirkan otonomi daerah adalah pe-

limpahan kewewenangan atau pemberian

kewenangan dari pemerintah ....

a. pemerintah daerah kepada pemerintah

pusat

b. pemerintah pusat kepada pemerintah

daerah

c. pemerintah asing kepada pemerintah

daerah

d. pemerintah pusat kepada pemerintah

asing

6. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan

wujud dari pelaksanaan ....

a. anarki dalam suatu negara

b. sosialisasi dalam suatu negara

c. demokrasi dalam suatu negara

d. modernisasi dalam suatu negara

7. Berikut ini yang bukan merupakan bidang

kewenangan pemerintah daerah dalam pe-

laksana an otonomi daerah, adalah ....

a. eksploitasi kekayaan hutan

b. penataan tata ruang kota

c. pelaksanaan kegiatan administratif

d. menetapkan kebijakan moneter

8. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi

....

a. masyarakat setempat

b. pemerintah pusat

c. pemerintah asing

d. presiden bersama DPR

9. Berikut ini merupakan contoh parti sipasi

warga negara, yaitu ....

a. beramai-ramai membangun rumah

mewah

b. mengikuti pemilihan umum

c. membangun jalan tol

d. memilih pemimpin perusahaan

10. Akibat yang tidak timbul jika terjadi suatu

ketidak adilan dalam masyarakat adalah ....

a. meningkatnya tindakan kriminal

b. sulit mewujudkan kesejahteraan bersama

c. menambah fakir miskin dan anak terlantar

d. membatasi persediaan kebutuhan pokok

rakyat

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2003

11. P

eran serta masyarakat dalam bentuk partisipasi

merupakan sifat dasar manusia sebagai

makhluk ....

a. Tuhan

b. sosial

c. individu

d. kelompok

12. Gotong royong mem

iliki manfaat seperti

berikut, kecuali ....

a. menguntungkan negara

b. meringankan beban, waktu, dan biaya

c. meringankan sikap solidaritas serta

menumbuh kan rasa kekeluargaan

d. mempertinggi ketahanan bersama

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2003

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

47

13. K

ebijakan publik di negara Indonesia tertuang

secara tertulis dalam bentuk ....

a. peraturan adat daerah

b. peraturan perundang-undangan

c. peraturan otonomi

d. peraturan bersama

14. Lembaga atau orang yang berhak membuat

kebijakan publik, yaitu ....

a. MPR dan DPR

b. lurah

c. kepala keluarga

d. kepala desa

15.

Pentingnya partisipasi sesuai dengan pelaksanaan

pembangunan dimaksudkan agar ....

a. pembangunan yang kita rencanakan dapat

terlaksana lebih cepat

b. dapat mempercepat tercapainya kemak-

mur an dan ketenteraman hidup

c. dapat menurunkan tingkat kriminalitas

di kota dan di desa

d. bangsa Indonesia memiliki calon pemimpin

handal di masa depan

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2004

16. Asas yang menyatakan penyerahan sejumlah

urusan pemerintahan dari pemerintah pusat

kepada pemerintah daerah sehingga menjadi

urusan rumah tangga daerah itu disebut asas

....

a. desentralisasi

b. sentralisasi

c. dekonsentrasi

d. perbantuan

17. Tidak terdapat perbedaan sifat antara urusan

yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat

dan urusan yang diatur oleh daerah-daerah

otonom merupa kan sistem....

a. otonomi material

b. otonomi formal

c. otonomi nyata

d. otonomi riil

18. G

otong royong perlu kita laksanakan dalam

kehidupan sehari-hari sebab ....

a. merupakan kebiasaan suku bangsa

b. merupakan ciri khas daerah tertentu

c. dapat mewujudkan ketenangan dalam

ling kungan

d. dapat mewujudkan kesejahteraan bersama

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2005

19. Salah satu bentuk perpaduan atau gabungan

antara sistem otonomi formal dan sistem

otonomi materiil melahirkan sistem ....

a. otonomi material

b. otonomi formal

c. otonomi nyata

d. otonomi riil

20.

Contoh peran serta unsur-unsur dalam

kegiatan pemerintahan adalah ....

a. menunjukkan kekayaan

b. membangun hotel-hotel berbintang

c. bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan

d. membayar pajak tepat pada waktunya

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2005

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. Otonomi 7. Partisipasi

2. Pemda 8. SDM

3. Desentralisasi 9. SDA

4. Sentralisasi 10. Daerah otonom

5. Otonomi riil 11. Tugas perbantuan

6. Otonomi formal 12. Kebijakan publik

48

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

1. Apakah yang dimaksud dengan otonomi

daerah?

2.

Apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan

otonomi daerah?

3. Bidang-bidang apa saja yang bukan menjadi

kewenangan pemerintah daerah dalam

penerapan otonomi daerah?

4. Menurut pendapatmu, apakah yang menjadi

tujuan dalam pelaksanaan otonomi daerah?

5. Apakah kamu pernah ikut berpartisipasi

dalam kehidupan bermasyarakat? Sebutkan

partisipasimu tersebut dalam kehidupan ber-

masyarakat.

6. Menurutmu, mengapa partisipasi masyarakat

mutlak diperlukan dalam kehidupan ber-

bangsa dan bernegara?

7. Apakah yang dimaksud dengan kebijakan

publik? Apakah setiap orang dapat membuat

kebijakan publik? Kemukakan alasanmu.

8. Apakah yang kamu ketahui tentang asas

sentralisasi dan asas desentralisasi? Jelaskan

pendapatmu.

9. Apakah yang kamu ketahui tentang sistem

otonomi formal, material, dan riil?

10. Menur

utmu, keberhasilan dalam pelaksanaan

otonomi daerah bergantung pada siapa?

Jelaskan.

Buatlah tulisan mengenai pelaksanaan otonomi

di daerahmu. Carilah data pendukung untuk tulisanmu

tersebut. Data tersebut dapat bersumber dari media

massa seperti koran dan majalah, atau dapat pula melalui

internet.

Tugas

Tulis dalam bentuk laporan kelompok. Setelah itu,

presentasikanlah di depan kelas dan laporkan hasilnya

kepada gurumu.

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

49

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Semester 1

1. Usaha pembelaan terhadap negara merupa-

kan ....

a. kewajiban pemerintah pusat

b. kewajiban pemerintah daerah

c. kewajiban aparat keamanan

d. kewajiban seluruh warga negara

2. Seseorang yang mencintai tanah airnya akan

memiliki sifat ....

a. acuh tak acuh

b. sombong dan angkuh

c. rela berkorban

d. gemar melakuan kerusuhan

3. Salah satu teori fungsi negara dalah teori

sosialisme. Teori ini menghendaki ....

a. adanya campur tangan pihak asing

b. adanya campur tangan pihak swasta

c. adanya campur tangan pemerintah

d. adanya campur tangan individu

4. Salah satu bentuk ancaman yang perlu

diwaspadai oleh kita, yaitu ....

a. perbedaan suku bangsa

b. jumlah penduduk yang meningkat

c. wilayah negara yang terlalu luas

d. meningkatnya kemiskinan

5. Berikut ini yang bukan merupakan unsur-

unsur pembentuk negara, yaitu ....

a. undang-undang

b. wilayah

c. rakyat

d. pemerintahan yang berdaulat

6. Demi tercapainya pembangunan nasional,

bangsa Indonesia harus memiliki ....

a. cara pandang nasional yang sama

b. cara pandang nasional yang berbeda

c. cara pandang nasional sesuai dengan

kepandaian setiap individu

d. cara pandang nasional yang menimbulkan

sikap anarkis

7. Sebagai seorang siswa, bentuk partisipasi

yang dapat diberikan dalam usaha pembelaan

terhadap negara, yaitu ....

a. mendukung kebijakan pemerintah untuk

berperang

b. menaati dan mematuhi norma-norma

yang ada pada masyarakat

c. melaksanakan kewajiban untuk belajar

dengan giat

d. ikut serta dalam pelaksanaan wajib

militer

8. Salah satu bentuk partisipasi warga negara

dalam usaha pembelaan terhadap negara di

bidang ekonomi, yaitu ....

a. selalu memakai produk hasil produksi

dalam negeri

b. menjaga kelestarian budaya daerah

c. menjaga keamanan lingkungan sekita r-

nya

d. turut serta dalam usaha penghijauan

hutan gundul

9. Contoh nilai perjuangan bangsa yang merupa-

kan wujud rasa cinta tanah air, yaitu ....

a. mengisi pembangunan dengan berbagai

kegiatan

b. semangat kepahlawanan tanpa mengenal

lelah

c. aktif berjuang melawan penjajah

d. rela berkorban dalam mengisi kemerdekaan

10. Sikap terbaik sebagai warga negara jika terjadi

ancaman yang serius terhadap keselamatan

bangsa dan negara adalah ....

a. seluruh warga negara ikut serta memikul

tugas kemiliteran tanpa kecuali

b. menolak untuk berjuang karena merupa-

kan tugas TNI

c. setiap warga negara sipil berjuang di garis

belakang

d. menyerahkan sepenuhnya untuk mem-

bela negara kepada pemerintah pusat

11. U

ndang-Undang No. 33 Tahun 2004 merupa-

kan undang-undang mengenai ....

a. pemerintahan daerah

b. otonomi daerah

c. kewenangan daerah

d. perimbangan keuangan antara pemerintah

pusat dan pemerintah daerah

50

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

12. U

ndang-undang yang mengatur tentang

Pemerintah Daerah, yaitu ....

a. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004

b. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

c. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004

d. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004

13.

Otonomi daerah dapat ditafsirkan

sebagai

pelimpahan kekuasaan atau pemberian

kewengan dari ....

a. pemerintah pusat kepada pemerintah

daerah

b. pemerintah pusat kepada pemerintah

asing

c. pemerintah asing kepada pemerintah

daerah

d. pemerintah daerah kepada pemerintah

pusat

14. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan menurut

prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi ....

a. presiden bersama DPR

b. pemerintah pusat

c. pemerintah asing

d. masyarakat setempat

15. Salah satu contoh partisipasi warga negara,

yaitu ....

a. beramai-ramai membangun rumah mewah

b. membangun jalan tol

c. mengikuti pemilihan umum

d. memilih pemimpin perusahaan

16. Peran serta masyarakat dalam bentuk partisipasi

merupakan sifat dasar manusia sebagai ....

a. makhluk sosial

b. makhluk kelompok

c. makhluk individu

d. makhluk Tuhan

17. Asas sentralisasi diartikan sebagai ....

a. asas atau proses yang mengambil kebijakan

dengan bersumber pada pemerintah

daerah

b. asas atau proses yang mengambil kebijakan

dengan bersumber pada pemerintah

pusat

c. asas atau proses yang mengambil kebijakan

dengan bersumber pada pemerintah

asing

d. asas atau proses yang mengambil kebijakan

dengan bersumber pada pemerintah

otonomi

18. Asas yang menyatakan penyerahan sejumlah

urusan pemerintahan dari pemerintah pusat

kepada pemerintah daerah sehingga menjadi

urusan rumah tangga daerah itu disebut ....

a. asas sentralisasi

b. asas desentralisasi

c. asas dekonsentrasi

d. asas perbantuan

19.

Indonesia merupakan negara demokrasi

dengan pemegang kedaulatan tertinggi

berada di tangan ....

a. pemerintah

b. rakyat

c. presiden

d. daerah otonom

20. Pada dasarnya keberhasilan pelaksanaan

otonomi daerah karena adanya ....

a. partisipasi DPR

b. partisipasi presiden

c. partisipasi rakyat

d. partisipasi MPR

21. Usaha pembelaan terhadap negara merupakan

....

a. kewajiban aparat keamanan

b. kewajiban pemerintah pusat

c. kewajiban seluruh warga negara

d. kewajiban pemerintah daerah

22. Seseorang yang mencintai tanah airnya akan

memiliki sifat ....

a. sombong dan angkuh

b. rela berkorban

c. acuh tak acuh

d. gemar melakuan kerusuhan

23. Salah satu bentuk pembelaan terhadap negara

dalam kondisi damai dapat dilakukan berupa

....

a. menghafal Pancasila dan UUD 1945

b. mempertahankan Pancasila dan UUD

1945

c. membahas isi Pancasila dan UUD 1945

d. mengubah isi Pancasila dan UUD 1945

24. Semangat rela berkorban untuk kepentingan

bangsa dan negara harus dilandasi ....

a. tujuan untuk bersatu

b. tujuan untuk berdamai

c. tujuan untuk dipuji

d. tujuan untuk berperang

Evaluasi Semester 1

51

25. B

erikut ini yang bukan merupakan fungsi

negara menurut Montesquieu, yaitu ....

a. fungsi legislatif

b. fungsi yudikatif

c. fungsi federatif

d. fungsi eksekutif

26. P

elaksanaan otonomi daerah merupakan

wujud dari pelaksanaan ....

a. anarki dalam suatu negara

b. sosialisasi dalam suatu negara

c. demokrasi dalam suatu negara

d. modernisasi dalam suatu negara

27. Berikut ini yang bukan merupakan bidang

kewenangan pemerintah daerah dalam pelak-

sanaan otonomi daerah, yaitu ....

a. eksploitasi kekayaan hutan

b. penataan tata ruang kota

c. pelaksanaan kegiatan administratif

d. menetapkan kebijakan moneter

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

28. Kebijakan publik di negara Indonesia tertuang

secara tertulis dalam bentuk ....

a. peraturan adat daerah

b. peraturan perundang-undangan

c. peraturan otonomi

d. peraturan bersama

29. Salah satu

bentuk partisipasi warga negara,

dalam otonomi daerah yaitu ....

a. ikut melaksanakan aksi unjuk rasa

b. mengikuti pemilihan umum daerah

c. memilih pemimpin perusahaan

d. membangun jalan tol

30. Berikut

ini yang bukan termasuk ke dalam arti

partisipasi, yaitu ....

a. ikut serta

b. peran serta

c. peran pendukung

d. turut terlibat

1. Apa sajakah yang menjadi tugas negara, baik

tugas esensial dan tugas fakultatif? Sertakan

pula contohnya.

2. Terangkan fungsi-fungsi negara yang kamu

ketahui.

3. Apa sajakah usaha pembelaan terhadap negara

yang dapat dilakukan oleh siswa dalam masa

pembangunan?

4. Apakah makna kewajiban bela negara bagi

warga negara?

5. Apa sajakah bentuk partisipasi warga negara

dalam usaha pembelaan terhadap negara?

6. Apa yang dimaksud dengan otonomi

daerah?

7. Apakah kamu pernah berpartisipasi dalam

kehidupan bermasyarakat? Sebutkan partisipasi

-

mu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

8. Apakah yang dimaksud dengan kebijakan

publik?

9. Apa yang kamu ketahui tentang asas sentralisasi

dan asas desentralisasi? Kemukakan pendapat-

mu.

10. Menur

utmu, keberhasilan dalam pelaksanaan

otonomi daerah bergantung pada siapa?

11. U

raikan bentuk-bentuk partisipasi warga

negara dalam membela negara pada zaman

sekarang.

12. Kemukakan

sikap yang dapat menumbuhkan

semangat persatuan dan kesatuan.

13. M

engapa hubungan luar negeri menjadi

tanggung jawab pemerintah pusat?

14. B

agaimanakah seharusnya sikap bangsa

Indonesia terhadap sikap negara asing yang

mencoba merongrong kedaulatan bangsa?

15. Apakah yang dimaksud dengan desentralisasi?

16. Apakah setiap orang dapat membuat kebija-

kan publik? Kemukakan alasanmu.

17. Uraikan upaya-upaya yang telah dilakukan

pemerintah untuk meningkatkan partisipasi

masyarakat.

18. D

eskripsikan lima contoh partisipasi masyarakat

dalam era otonomi daerah.

19. Uraikan landasan hukum otonomi daerah.

20. Uraikan landasan hukum bela negara.

52

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Buatlah kelasmu menjadi empat kelompok dan

setiap kelompok bertanggung jawab membuat satu

bagian portofolio. Diskusikanlah dengan teman

kelompokmu permasalahan yang berkaitan dengan

materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada

Bab 1 dan Bab 2 yang telah kamu pelajari. Untuk

membantumu dalam melakukan tugas portofolio ini,

pilihlah kasus-kasus di bawah ini untuk dibahas dalam

tugas portofolio.

1. Kesadaran siswa SMP dalam mengikuti upacara

penaikan bendera setiap hari Senin.

2. Peranan TNI di mata masyarakat.

3. Maraknya pembangunan pusat perbelanjaan

modern di kota-kota besar.

4. Peranan masyarakat dalam pembangunan di

daerah.

Portofolio

Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan

baik, kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial

kamu secara kritis dengan memperhatikan keterangan

berikut.

1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.

2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan

alternatif untuk memecahkan masalah.

3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan

yang didukung oleh kelas.

4. Kelompok empat bertugas membuat rencana

sebagai tindakan agar didukung oleh pemerintah.

Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu,

agar kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam

menyelesaikan tugas ini.