Halaman
Partisipasi Masyarakat
dalam Otonomi Daerah
A. Pengertian Otonomi
Daerah
B. Partisipasi Masyarakat
dalam Perumusan
Kebijakan Publik
Bab
2
Kata Kunci
Otonomi; daerah; partisipasi; perumusan kebijakan publik
Sumber:
Ensiklopedi Nasional Indonesia
, 1998
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu memahami dan berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Pada pembahasan materi Bab 1, kamu telah mempelajari pem-
bahas an pembelaan terhadap negara. Pada materi Bab 2 kali ini, kamu
akan mempelajari tentang partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah.
Materi yang akan kamu pelajari meliputi pengertian otonomi daerah dan
partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
Tahukah kamu bahwa otonomi daerah merupakan wujud dari
salah satu pelaksanaan demokrasi di Indonesia? Pelaksanaan otonomi
daerah tidak terlepas dari partisipasi rakyat yang berkeinginan untuk
memajukan daerah. Oleh karena itu, pada dasarnya keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya bergantung kepada peran
pemerintah pusat semata. Partisipasi rakyat sebagai warga negara juga
sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi tersebut.
Tahukah kamu apa pengertian otonomi daerah? Bagaimana
pelaksanaan otonomi daerah? Apa sajakah partisipasi masyarakat
dalam otonomi daerah? Hal inilah yang akan dikaji pada Bab 2.
Namun, sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.
30
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
Peta Konsep
terdiri atas
Otonomi Daerah
Dasar Hukum
Sistem Otonomi
Asas
terdiri atas
terdiri atas
terdiri atas
Formal
Material
Riil
UU No. 32 Tahun 2004
Sentralisasi
Desentralisasi
UUD 1945 Pasal 18, 18A,
dan 18B UUD 1945
UU No. 33 Tahun 2004
Asas Tugas Pembantuan
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
31
A. Pengertian Otonomi Daerah
1. Hakikat Otonomi Daerah
Akhir-akhir ini kamu tentu sering mendengar istilah otonomi daerah,
baik melalui media cetak, seperti koran dan majalah maupun melalui media
elektronik, seperti televisi dan radio. Misalnya, pengelolaan sampah di
Kota Bandung adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung. Hal
ini menunjukkan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan
kekayaan alam daerah di wilayahnya. Berdasarkan contoh tersebut,
dapatkah kamu meng ambil suatu kesimpulan mengenai apakah yang
dimaksud dengan otonomi daerah?
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin,
yaitu autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan.
Jadi, otonomi dapat diartikan mengatur sendiri. Dengan kata
lain, otonomi dapat pula diartikan kewenangan untuk melakukan
pengaturan sendiri. Dengan demikian, yang dimaksud dengan
otonomi daerah, yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diatur secara konstitusional
dalam UUD 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B. Aturan dasar ini tentu
menjadi sumber hukum lebih lanjut bagi pengaturan otonomi daerah,
yaitu ke dalam bentuk undang-undang. Pelaksanaan Otonomi Daerah
sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah, pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan
secara resmi mulai 1 Januari 2001. Kemudian, Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 ini direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2005, dan
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sumber
:
Dasar-Dasar Foto Jurnalistik
, 2003
Istilah otonomi daerah sebenarnya
sudah dikenal sejak dari dahulu.
Akan tetapi, konsep otonomi
daerah ini kembali mencuat pada
era reformasi seiring dengan
lahirnya undang-undang tentang
Pemerintahan Daerah, yaitu UU
No. 22 Tahun 1999 yang kemudian
diganti dengan UU No. 32 Tahun
2004.
Cakrawala
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan wujud dari pelaksanaan
demokrasi dalam suatu negara. Otonomi daerah dapat ditafsirkan sebagai
pelimpahan kekuasaan atau pemberian kewenangan dari pemerintah
Pembangunan yang terencana di suatu
daerah akan meningkatkan pendapatan
daerah tersebut.
Gambar 2.1
32
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi
daerah salah satunya meliputi kewenangan daerah untuk mengelola
berbagai sumber daya yang terdapat di wilayahnya secara bertanggung
jawab. Oleh karena itu, setiap daerah memiliki kesempatan penuh untuk
mandiri dan mengelola rumah tangga sendiri dalam berbagai bidang,
kecuali bidang yustisi, agama, politik luar negeri, moneter, dan fiskal,
serta pertahanan dan keamanan.
Sumber
:
Republika
, 16 Agustus 2005
Otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar kewenangan
yang tadinya berada di pemerintah pusat kepada daerah otonom. Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang ber wenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah otonom dapat
lebih cepat dalam merespons tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan
berupa peraturan daerah (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah
otonom, pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat bergantung pada
Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah,
serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada
di daerah otonom. Terpusatnya Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas
di kota-kota besar dapat disalurkan ke daerah seiring dengan pelaksanaan
otonomi daerah.
Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam
pelaksanaan otonomi daerah di antaranya pelayanan publik,
pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.
Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan otonomi daerah bertujuan
untuk meningkatkan pembangunan dalam semua aspek kehidupan
masyarakat secara efektif dan efisien. Otonomi daerah memberikan
kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan yang
memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat daerah setempat.
Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu
Mewujudkan perdamaian di Aceh adalah
tanggung jawab pemerintah pusat dan
masyarakat.
Gambar 2.2
Sumber
:
BusinessWeek
, 14 Juli 2004
Pedagang kecil dan menengah merupakan
sumber terbesar dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di suatu
daerah.
Gambar 2.3
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
33
Sumber
:
Tempo
, 19 September 1999
Gubernur adalah wakil
pemerintahan pusat di daerah
sehingga kedudukan pemerintahan
daerah kota/kabupaten merupakan
bawahan dari pemerintahan daerah
provinsi.
Cakrawala
Otonomi daerah memberikan kewenangan
untuk menentukan prioritas pembangunan
yang memenuhi tututan kebutuhan
masyarakat daerah setempat.
Gambar 2.4
mewujudkan pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat
daerah setempat secara bersungguh-sungguh sebagai sarana untuk
mewujudkan cita-cita bangsa.
Prinsip yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan otonomi adalah
mengatur dan menyelengarakan pemerintahan sendiri, baik dalam bidang
hukum, kebangsaan, maupun kepentingan khusus daerah. Wujud pemberian
kesempatan bagi pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada
pemerintah pusat dan masyarakat di daerahnya.
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah berorientasi kepada
pembangunan dalam arti luas, yang meliputi semua kehidupan dan
penghidupan. Jadi, otonomi daerah merupakan kewajiban untuk
melaksanakan pembangunan dengan sunguh-sungguh sebagai sarana
untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Berdasarkan penjelasan tesebut, dapat diambil kesimpulan bahwa
hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut.
a. Perwujudan fungsi dan peran negara modern yang lebih
menekankan pada upaya memajukan kesejahteraan umum.
Peran demikian membawa konsekuensi pada semakin luasnya
campur tangan negara dalam mengatur dan mengurus aktivitas
warga negara demi pencapaian tujuan negara.
b. Jika dilihat dari prespektif manajemen pemerintah modern,
kewenangan yang diberikan kepada daerah berupa keleluasaan dan
kemandirian untuk mengatur serta mengurus usaha pemerintahan-
nya. Hal ini merupakan perwujudan dari adanya tuntutan untuk
menjalankan tugas dengan baik demi mewujudkan kesejahteraan
umum.
c. Jika dilihat dari sudut pandang politik, negara sebagai organisasi
kekuasaan, didalamnya terdapat lingkungan-lingkungan
kekuasaan, baik dari tingkat suprastruktur (pemerintah) maupun
infrastruktur (lembaga masyarakat). Pemecahan kekuasaan negara
dalam rangka penyelengaraan pemerintahan tersebut dilakukan
dengan membentuk satuan-satuan teritorial yang dikenal dengan
sebutan daerah-daerah besar dan kecil sebagaimana tercantum
dalam Pasal 18 UUD 1945 dan dalam UU No. 32 Tahun 2004
yang dikenal dengan sebutan daerah-daerah, baik provinsi
maupun kabupaten/kota.
34
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan otonomi daerah bertujuan
untuk meningkatkan pembangunan dalam semua aspek kehidupan
masyarakat secara efektif dan efisien. Otonomi daerah memberikan
kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan yang
memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat daerah setempat.
Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu
mewujudkan pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat
daerah setempat secara bersungguh-sungguh sebagai sarana untuk
mewujudkan cita-cita bangsa.
Dengan adanya otonomi daerah, berarti segala potensi yang ada
di daerah dapat lebih dioptimalkan dan yang lebih penting adalah
ke sejahteraan masyarakat di daerah menjadi semakin terperhatikan.
Pada hakikatnya, pelaksanaan otonomi daerah merupakan hak
daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahannya
sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan kewenangan daerah
untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat di daerahnya
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, wujud
dari pelaksanaan otonomi daerah ini, oleh pemerintah daerah mampu
dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat, dan terutama
kepada masyarakat daerahnya sendiri.
Pada dasarnya, dalam penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah
terdapat beberapa sistem otonomi pokok, yaitu sebagai berikut.
a. Sistem Otonomi Formal
Dalam sistem otonomi formal, tidak terdapat perbedaan sifat
antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan
yang diatur oleh daerah-daerah otonom. Pada prinsipnya hal atau
apa saja yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dapat pula dilakukan
oleh daerah-daerah otonom. Dalam sistem otonomi formal terdapat
keyakinan bahwa apa saja yang menjadi kepentingan daerah apabila
diselenggarakan sendiri oleh daerah masing-masing dapat lebih baik
dan berhasil daripada diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Sumber
:
Media Indonesia
, 10 Desember 2005
Menjalin kerja sama regional dapat pula
dilakukan oleh pemerintahan di daerah.
Gambar 2.5
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 mengenai
pelaksana an sistem otonomi formal menyatakan bahwa pemerintah
daerah menye
lenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenan-
gannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini
ditentukan menjadi urusan pemerintah.
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai kekurangan
dan kelebihan sistem otonomi
formal, material, dan riil. Tulis
jawaban kelompokmu dalam buku
tugas, kemudian laporkan kepada
guru.
Mari, Berdiskusi
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
35
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat adalah sebagai berikut.
1) Politik luar negeri, contoh pengangkatan pejabat diplomatik
penetapan kebijakan luar negeri, dan pembuatan perjanjian
dengan negara lain.
2) Pertahanan, contoh membentuk angkatan bersenjata, menyatakan
negara dalam keadaan bahaya, wajib militer.
3) Keamanan, contoh membentuk kepolisian negara dan menetap-
kan kebijakan keamanan nasional.
4) Yustisi, contoh mendirikan lembaga peradilan, mengangkat
hakim, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan pembentukan
undang-undang.
5) Moneter dan fiskal nasional, contoh mencetak uang dan
menentukan
nilai mata uang.
6) Agama, contoh penetapan hari libur keagamaan dan pengakuan
keberadaan suatu agama.
Berdasarkan hal tersebut, dalam pelaksanaan sistem otonomi
formal kewenangan daerah cukup luas karena men cakup hampir
seluruh bidang pemerintah. Keberhasilan pelaksanaannya sistem
otonomi formal ini sangat bergantung pada tingkat aktivitas dan
kreativitas daerah otonom itu sendiri.
b. Sistem Otonomi Material (Materiil)
Dalam sistem otonomi material, terdapat pembagian tugas
(wewenang dan tanggung jawab) antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Pembagian tugas ini secara jelas dan tegas diatur
dalam undang-undang pembentukan daerah. Dalam hal ini, apa saja
yang tidak termasuk dalam undang-undang pembentukan daerah
merupakan urusan pemerintah pusat.
c. Sistem Otonomi Riil
Sistem otonomi riil merupakan perpaduan atau gabungan
antara sistem otonomi formal dan sistem otonomi material. Dalam
sistem otonomi riil, penyerahan urusan atau tugas kewenangan
kepada daerah didasarkan pada faktor riil atau nyata daerah tersebut,
kebutuhan dan kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, serta
pertumbuhan masyarakat yang terjadi di daerah.
Sumber
:
Tempo
, 1 Februari 2004
Mengurus berbagai kebutuhan daerah
merupakan kewajiban pemerintahan
di daerah.
Gambar 2.6
Figur
Prof. Ryaas Rasyid
merupakan
salah satu pakar otonomi daerah
yang ada di Indonesia. Banyaknya
sumbangan pemikiran mengenai
OTDA menjadikan ia dikenal sebagai
figur terkemuka dalam masalah
otonomi daerah dan patut ditiru
oleh generasi muda.
Sumber
:
Gamma
, 5 Juni 2005
36
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
Dalam sistem otonomi ini, pemberian tugas atau wewenang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tentu disesuaikan dengan
keadaan dan kemampuan riil (nyata) masyarakat daerah otonom
dengan melihat unsur formal maupun material yang dimilikinya.
Jadi, dalam hal ini, apa saja yang menjadi wewenang pemerintah pusat
dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memerhatikan
kemampuan masyarakat daerah otonom untuk mengatur dan
mengurusnya sendiri. Sebaliknya, jika dipandang perlu, tugas yang
menjadi wewenang pemerintah daerah dapat ditarik kembali oleh
pemerintah pusat.
Berdasarkan penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pada
dasarnya keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya bergantung
kepada peran pemerintah pusat semata. Partisipasi rakyat sebagai warga
negara juga sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi tersebut.
Rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. Oleh karena
itu, peran serta atau partisipasinya sangat dibutuhkan dalam memajukan
kehidupan bangsa ke arah yang lebih baik.
Ada beberapa perbedaan antara undang-undang otonomi daerah
yang baru, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti dari UU
No. 22 Tahun 1999 dan undang-undang otonomi daerah yang lama,
yaitu UU No. 5 Tahun 1974 ditinjau dari segi pelaksanaannya yakni
sebagai berikut.
a. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah
Daerah, negara Indonesia secara yuridis telah menganut asas
desentralisasi. Namun, pada saat itu muncul adanya kesan bahwa
peraturan dibuat oleh pemerintah pusat, dan daerah hanya
tinggal melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat.
b. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah kemudian
direvisi dan berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 21 Ayat (2) dinyatakan dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah menggunakan
asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang
dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan wewenang
oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dekonsetralisasi adalah pelimpahan
wewenang oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Adapun Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Sumber
:
Gatra
, 1 Agustus 2005
Keragaman potensi budaya
bangsa menjadi modal terbesar
dalam memajukan bangsa.
Gambar 2.7
Kegiatan Mandiri 2.1
Kemukakan kelebihan dan kekurangan sistem desentralisasi dalam pelaksanaan
OTDA. Tulis jawabanmu dalam buku tugas, kemudian laporkan pada
gurumu.
Urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah dapat dibagi
menjadi dua urusan yaitu:
1. wajib, berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti
pendidikan dasar, kesehatan,
kebutuhan hidup minimal,
prasarana lingkungan dasar.
2. pilihan, berkaitan dengan
potensi unggulan dan kekhasan
daerah masing-masing.
Cakrawala
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
37
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan
kebutuhan nyata masyarakat daerah yang pelaksanaannya diatur dalam
undang-undang. Otonomi daerah merupakan wujud dari pelaksanaan
demokrasi di Indonesia. Dahulu sebelum dimulainya era reformasi,
daerah belum diberikan wewenang untuk mengurus rumah tangga
sendiri. Pengaturan rumah tangga daerah masih dilaksanakan dengan
menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Pengaturan ini dikenal
dengan asas sentralisasi. Pada asas sentralisasi, pengambilan kebijakan
daerah bersumber pada pemerintah pusat. Dengan demikian, daerah
tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Mengingat Indonesia adalah negara kesatuan dengan wilayah
yang luas, maka dibutuhkan pengelolaan pemerintahan yang baik
agar dapat melingkupi segenap tugas-tugas pemerintahan yang
ada di daerah. Konsep ini dikenal dengan asas desentralisasi. Asas
desentralisasi, yaitu asas yang menyatakan penyerahan sejumlah
urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.
Prinsip pelaksanaan
otonomi daerah berdasarkan Undang-
undang No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan
memerhati kan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan,
serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
dan Undang-Undang
No. 31 hampir sama. Keduanya lahir
di era reformasi. Undang-undang
yang sama tahun 1974 lahir di era
Orde Baru.
Cakrawala
Sumber
:
Tempo
, 26 Maret 2006
Pilkada merupakan salah satu contoh
kehidupan demokrasi
yang mengedepankan
potensi daerah.
Gambar 2.8
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas,
nyata, dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan
pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah
Provinsi merupakan otonomi terbatas.
38
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi
negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah serta antardaerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian
daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah
kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Untuk kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain
seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan pertambangan,
kawasan perkotaan baru, kawasan wisata, dan semacamnya berlaku
ketentuan peraturan daerah otonom.
g. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan
dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi,
fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintah daerah.
h. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi
dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpah-
kan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
i. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dilaksanakan dari pemerintah
daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana
dan prasarana, serta sumber daya manusia. Pemerintah daerah
berkewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung-
jawabkannya kepada yang menugaskan.
j. Otonomi daerah bisa memacu setiap daerah untuk berlomba-
lomba secara positif untuk memajukan daerahnya masing-
masing.
k. Dengan adanya otonomi daerah dapat mengakomodasi keaneka-
ragaman setiap daerah.
Problem Solving
Pemecahan masalah
Uang dan Kekuasaan dalam Pilkada
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung sebagai
mekanisme baru rekrutmen kekuasaan di daerah terus bergulir.
Namun, pelaksanaan mekanisme baru yang lebih demokratis ini
ternyata tidak banyak mengubah posisi politik penguasa di daerah.
Penguasa daerah justru menjadikan momen Pilkada untuk kembali
berkuasa dengan merebut legitimasi kekuasaan yang lebih besar.
Riset National Democratic Institute
(NDI) hingga Juni tahun
2005
menyatakan terdapat 65 kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih kembali lewat proses Pilkada. Angka ini mencapai
40 persen dari total 159 daerah yang saat itu melaksanakan Pilkada.
Fenomena ini mungkin membuat partai berbondong meminang
para penguasa, meski bukan kader partainya sendiri; kader partai
lain atau pengusaha. Lemahnya aturan keuangan kampanye Pilkada
menyebabkan mantan penguasa di daerah memiliki peluang lebih
besar dalam pemenangan Pilkada dibandingkan calon lain.
Kemukakanlah pendapatmu
mengenai pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah langsung yang ada di
daerahmu atau di daerah lain yang
kamu ketahui. Tulis dalam buku
tugasmu dan laporkan hasilnya
pada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Diskusikan dengan anggota
kelompok belajarmu mengenai
partisipasi siswa dalam rangka
pelaksanaan otonomi di daerahmu.
Dengan cara memberikan contoh
perbuatan yang kamu lakukan
dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian, kumpulkanlah hasilnya
pada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
39
B. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan
Kebijakan Publik
Pernahkah kamu berpartisipasi dalam suatu hal? Dalam bentuk
apakah partisipasi yang kamu lakukan? Misalnya, di lingkungan sekolah
dalam pemilihan ketua kelas. Sebagai warga kelas, tentu kamu pernah
berpartisipasi dalam pemilihan ketua kelas tersebut, baik melalui
pemilihan langsung secara musyawarah ataupun melalui pungutan
suara berdasarkan suara terbanyak. Di lingkungan masyarakat tempat
tinggalmu, misalnya pelaksanaan gotong royong untuk memperbaiki
fasilitas umum, seperti selokan yang tersumbat, membuat jalan desa,
atau membangun tempat ibadah. Sebagai bagian dari warga masyarakat,
tentu kamu ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Partisipasi dapat diartikan sebagai “ikut serta” atau “peran serta”,
partisipasi dapat pula diartikan “turut terlibat”dalam suatu kegiatan
bersama. Seseorang dapat dikatakan berpartisipasi jika ia ikut serta
atau berperan serta dalam menyelesaikan suatu tugas bersama,
baik dalam bentuk pikiran, tenaga, maupun harta benda. Dalam
hal ini, partisipasi bukan sekadar ikut-ikutan semata atau sesuatu
yang dipaksa, melainkan lahir atas kesadaran sendiri sebagai warga
masyarakat. Hal ini karena sifat dasar manusia sebagai makhluk
sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri.
Manusia membutuhkan orang lain dan hidup bermasyarakat untuk
dapat bekerja sama demi tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk
mencapai tujuan tersebut, manusia perlu bekerja sama dalam wujud
partisipasi di dalam masyarakat.
Kata Penting
1. Partisipasi
2. Pilkada
Pada 2006 lebih dari 90 daerah di Indonesia melaksanakan
Pilkada, termasuk Aceh (Desember 2006) dan Banten (November
2006). Proses Pilkada bagi rakyat daerah tentu menyimpan harapan
bagi perbaikan. Besarnya legitimasi rakyat pemilih dalam konteks
Pilkada juga dapat menjadikan Pilkada sebagai pemberian sanksi
politik kepada penguasa yang tidak pro-rakyat.
Namun, dari pengalaman pada 2005, harapan ini banyak
kandas karena pergeseran yang diharapkan tidak bisa terjadi. Aroma
uang tetap saja menyengat dalam setiap pemenangan pilkada, setali
dengan rasionalitas pemilih yang rendah hingga sulit membendung
pengaruh uang. Mereka yang dulu berkuasa pun kembali ke tampuk
kekuasaannya.
Sumber:
www.antikorupsi.org
Diskusikanlah bersama teman sekelompokmu hal-hal berikut.
1. Apakah masalah yang dibahas dalam kasus tersebut?
2. Apa kaitannya dengan pembahasan materi bab ini?
3. Berikan saran dan masukan dari kelompokmu agar masalah
di atas tidak terjadi lagi.
Kumpulkan hasilnya pada gurumu, lalu presentasikan hasilnya
di depan kelas.
40
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
Sumber
:
Tempo
, 3 April 2005
Di dalam kehidupan politik dan masyarakat, akhir-akhir ini
mungkin kamu sering mendengar istilah "Pilkada" (Pemilihan
Kepala Daerah). Di daerahmu juga mungkin pernah atau sedang
dilaksanakan Pilkada. Pemilihan kepala daerah tersebut merupakan
wujud dari suatu demokratisasi di Indonesia, sekaligus wujud
partisipasi warga negara atau masyarakat. Pemilihan kepala daerah
dilakukan oleh rakyat di daerah tersebut secara langsung untuk memilih
pemimpin yang diyakini dapat memenuhi kebutuhan rakyat di daerah,
sekaligus mencapai tujuan nasional. Siapapun pemenangnya seseorang
wajib menerimanya karena prinsip demokrasi menuntut adanya
sikap dewasa
dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya
perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang
didukungnya.
Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah
dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah
ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya.
Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin
suatu pilihan memuaskan semua orang.
Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh
sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan
sebagai keputusan yang legal. Teror dan ancam-mengancam secara
fisik dan psikis merupakan manifestasi (perwujudan) dari sikap yang
belum dewasa dalam berdemokrasi sehingga hal ini harus dihindarkan
dalam praktik-praktik politik di era reformasi saat ini.
Berdasarkan hal tersebut, tentu kamu dapat menyimpulkan bahwa
pemilihan kepala daerah merupakan salah satu wujud partisipasi warga
masyarakat terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, sebagai warga
negara atau masyarakat yang baik, sudah seharusnya dengan penuh
kesadaran ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Indonesia
sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi memberikan hak serta
mendukung warga negara untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yang menyeluruh.
Siapapun pemenangnya, hasil Pemilu
harus tetap diterima dan dihormati
sebagai sebuah sikap dewasa dalam hidup
berdemokrasi.
Gambar 2.9
Diskusikanlah dengan teman
sekelompokmu mengenai bentuk-
bentuk peran serta masyarakat
dalam perumusan kebijakan
publik. Setelah itu, presentasikan di
depan kelas. Kerjakan dalam buku
tugasmu.
Mari, Berdiskusi
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
41
Sumber
:
Gatra
, 15 Agustus 2005
Membayar pajak tepat waktu dapat mem-
percepat kemajuan suatu daerah.
Gambar 2.10
Contoh tersebut mengisyaratkan bahwa partisipasi masyarakat
mutlak keberadaannya demi tegaknya suatu negara. Melalui suatu
kesadaran dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi, diharapkan akan
muncul suatu keinginan untuk ikut serta bersama pemerintah dalam
membangun negara.
Selain berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan umum atau
pemilihan kepala daerah, partisipasi masyarakat pun dapat dilakukan
dalam berbagai cara. Di antaranya mengajukan usul mengenai
suatu kebijakan umum kepada lembaga yang berwenang terhadap
pembuatan suatu kebijakan publik. Kebijakan publik merupakan
suatu cara pemerintah yang telah disepakati bersama untuk memenuhi
tanggung jawabnya, seperti melindungi hak-hak individu warga
negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejumlah kebijakan
publik dalam negara Indonesia tertuang secara tertulis dalam bentuk
peraturan perundang-undangan. Kebijakan publik berupa peraturan
yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi sampai pada peraturan
yang tingkat kedudukannya lebih rendah. Kebijakan atau peraturan
yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di
atasnya, tetapi harus merupakan penjabaran dari peraturan tingkat
atasnya.
Pemilihan presiden dan pemilihan
kepala daerah secara langsung
merupakan sejarah baru dalam
kehidupan ketatanegaraan
Indonesia.
Cakrawala
Kebijakan publik tidak dapat dibentuk oleh siapa saja atau
lembaga apa saja. Artinya, kebijakan publik dibuat hanya oleh
orang atau lembaga yang menurut undang-undang berwenang
mengeluarkan suatu peraturan yang berlaku untuk umum. Berikut ini
contoh kebijakan publik dan lembaga pemerintah yang bertanggung
jawab dalam pembentukannya.
1. MPR berhak mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
2. DPR bertanggung jawab untuk membuat undang-undang
tentang pemerintahan daerah.
3. Departemen Pendidikan Nasional bertanggung jawab membuat
kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.
4. Pemerintah daerah berhak untuk membuat peraturan seperti
kebijakan yang melarang menjual minuman keras.
42
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilyah
yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan
dan
kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasar-
kan aspirasi masyarakat.
Cakrawala
Berdasarkan uraian tersebut agar kebijakan publik dapat
terlaksana dengan baik maka masyarakat harus ikut berpartisipasi,
salah satunya dengan cara melakukan pengawasan terhadap kebijakan
publik. Adapun kebijakan publik dalam bentuk peraturan daerah
(perda), di antaranya:
1. Peraturan daerah tentang APBD.
2. Peraturan daerah tentang tata usaha rekreasi dan hiburan.
3. Peraturan daerah tentang kebersihan, keamanan, dan ketertiban
(K-3).
4. Peraturan daerah tentang pajak reklame, Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik juga
bisa dilakukan melalui pengajuan saran atau ide kepada bupati/
walikota, misalnya mengenai pendidikan gratis. Saran yang datang
dari rakyat tersebut kemudian dirumuskan oleh pemerintah daerah
bersama dengan DPRD. Akhirnya, perumusan tersebut setelah
melalui sebuah mekanisme persidangan, kemudian disepakati dan
lahirlah sebuah kebijakan publik.
Partisipasi masyarakat merupakan suatu penghubung dalam mencapai
pembangunan nasional. Melalui partisipasi, muncul suatu bentuk
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kondisi saling percaya antara
masyarakat dan pemerintah ini akan menciptakan suatu kondisi saling
membutuhkan dan saling bergantung satu dan lainnya. Dengan demikian,
diharapkan melalui partisipasi masyarakat ini, program-program pemerintah
yang akan dijalankan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat, salah
satu contohnya pemerintah mengeluarkan
kebijakan publik.
Kebijakan
publik merupakan suatu cara pemerintah yang telah disepakati bersama
untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Kebijakan publik di negara Indonesia tertuang secara tertulis
dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Kebijakan publik
tersebut, misalnya kebijakan untuk meningkatkan pendidikan
nasional atau kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kebijakan publik ini hanya dibuat oleh orang atau
lembaga yang menurut undang-undang berwenang mengeluarkan
suatu peraturan yang berlaku untuk umum, seperti MPR, DPR,
presiden, DPRD, gubernur, walikota/bupati. Jadi, kebijakan publik
ini tidak dapat dibentuk oleh siapa saja atau lembaga apa saja karena
menyangkut kepentingan masyarakat (publik).
Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mengimplementasikan
kebijakan publik dalam kehidupan bernegara, diharapkan kebijakan
publik yang telah dirumuskan dan disepakati bersama dapat
berjalan secara efektif. Hal ini dimaksudkan demi terciptanya tujuan
pembangunan nasional yang pada akhirnya dapat menyejahterakan
seluruh rakyat Indonesia.
Pada hakikatnya pelaksanaan otonomi daerah memungkinkan
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan
berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana
perekat integrasi bangsa. UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian
diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004, jauh lebih desentralistik
dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1974, namun karena
Diskusikanlah dengan teman
sekelompokmu mengenai
partisipasi masyarakat dalam
kebijakan publik yang ada di
daerah tempat tinggalmu. Setelah
itu, presentasikan di depan kelas.
Kerjakan dalam buku tugasmu.
Mari, Berdiskusi
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
43
Bagaimana pendapatmu mengenai
penerapan Otonomi Daerah?
Apakah telah berjalan dengan baik?
Kemukakan jawabanmu disertai
dengan alasan. Kumpulkan hasilnya
kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
pelaksanaannya berbarengan dengan pelaksanaan reformasi yang
mengakibatkan
eufuria
(kegembiraan berlebih) di kalangan masyarakat
maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai
eufuria
, baik
dari kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.
Untuk menjamin agar pelaksanaan
otonomi daerah benar-benar
mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat maka
segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, pers, maupun
para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda
dengan mitranya DPRD. Hal ini dilakukan agar tidak disalah gunakan
untuk kepentingan mereka sendiri. Transparansi, demokratisasi, dan
akuntabilitas harus menjadi kunci penyeleng garaan pemerintahan
yang baik (
good government dan clean government
).
Sumber
:
Tempo
, 29 Mei 2005
Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah
yang diatur dalam UU 32 Tahun 2004 merupakan salah satu
kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di republik
ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap
sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat
dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakikatnya adalah
upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat
diharapkan dapat memenuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks
penyelenggara an pemerintahan negara serta hubungan pusat dan
daerah.
Jika diperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan
Otonomi Daerah, dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi
Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan
dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan
yang digunakan adalah aspek ideologi.
Dari aspek ideologi, sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila
me rupakan pandangan, falsafah hidup, dan sekaligus dasar negara.
Nilai-nilai Pancasila mengajarkan, antara lain pengakuan ketuhanan,
pengakuan hak asasi manusia, semangat persatuan dan kesatuan
nasional, demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
Transparansi, demokratisasi,
dan akuntabilitas harus menjadi kunci
penyelenggaraan pemerintahan yang baik
(
good government
dan
clean government
).
Gambar 2.11
44
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat
diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui Otonomi Daerah, nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan
dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan
bangsa Indonesia.
Kegiatan Mandiri 2.2
Carilah dari berbagai sumber yang relevan mengenai pelaksanaan otonomi
daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Tulis jawabanmu dalam
buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan wujud
nyata dari penghayatan
nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Penghayatan Pancasila
Sumber
:
Tempo
, 29 Januari 2006
Meningkatkan kesejahteraan
dan kemajuan daerah secara adil
dan merata selain menjadi tujuan adanya
OTDA, juga merupakan tujuan luhur
Pancasila yang harus dilestarikan.
Gambar 2.12
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
45
Refleksi Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, materi apa saja yang
belum kamu pahami? Diskusikanlah dengan anggota
kelompokmu, kemudian presentasikan hasilnya di
depan kelas.
Ringkasan
1. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
perundang-undangan.
2. Pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka
NKRI memiliki semangat untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdaya an, dan
peran serta masyarakat.
3. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaku kan
berdasarkan tiga asas yaitu: asas desentra lisasi,
asas dekonsentrasi, dan asas tugas perbantuan.
4. Otonomi daerah berdasarkan prinsip: otonomi
seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab,
serta orientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, keserasian hubungan antar
pemerintah an daerah dan tetap tegaknya
keutuhan NKRI.
5.
Dalam otonomi daerah terdapat pembagian uru-
san pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pemerintah an daerah menyelenggarakan semua
urusan pemerintahan kecuali yang menjadi
urusan pemerintahan pusat yaitu: politik luar
negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter
dan fiskal, serta agama.
6. Partisipasi masyarakat dalam perumus an ke-
bijakan publik di era otomoni daerah salah
satunya bisa diwujudkan dengan keikutsertaan
masyarakat dalam Pilkada.
46
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 2
1. Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari
kata
autos
, artinya ....
a. bersama
b. berkelompok
c. sendiri
d. individu
2. Undang-undang yang mengatur Pemerintah
Daerah, yaitu ....
a. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
b. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
c. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
d. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004
3. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
diatur secara konstitusional dalam UUD 1945
....
a. Pasal 17
b. Pasal 18
c. Pasal 19
d. Pasal 20
4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 merupa-
kan undang-undang mengenai ....
a. perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah
b. otonomi daerah
c. pemerintahan daerah
d. kewenangan daerah
5. Jika ditafsirkan otonomi daerah adalah pe-
limpahan kewewenangan atau pemberian
kewenangan dari pemerintah ....
a. pemerintah daerah kepada pemerintah
pusat
b. pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah
c. pemerintah asing kepada pemerintah
daerah
d. pemerintah pusat kepada pemerintah
asing
6. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan
wujud dari pelaksanaan ....
a. anarki dalam suatu negara
b. sosialisasi dalam suatu negara
c. demokrasi dalam suatu negara
d. modernisasi dalam suatu negara
7. Berikut ini yang bukan merupakan bidang
kewenangan pemerintah daerah dalam pe-
laksana an otonomi daerah, adalah ....
a. eksploitasi kekayaan hutan
b. penataan tata ruang kota
c. pelaksanaan kegiatan administratif
d. menetapkan kebijakan moneter
8. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
....
a. masyarakat setempat
b. pemerintah pusat
c. pemerintah asing
d. presiden bersama DPR
9. Berikut ini merupakan contoh parti sipasi
warga negara, yaitu ....
a. beramai-ramai membangun rumah
mewah
b. mengikuti pemilihan umum
c. membangun jalan tol
d. memilih pemimpin perusahaan
10. Akibat yang tidak timbul jika terjadi suatu
ketidak adilan dalam masyarakat adalah ....
a. meningkatnya tindakan kriminal
b. sulit mewujudkan kesejahteraan bersama
c. menambah fakir miskin dan anak terlantar
d. membatasi persediaan kebutuhan pokok
rakyat
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2003
11. P
eran serta masyarakat dalam bentuk partisipasi
merupakan sifat dasar manusia sebagai
makhluk ....
a. Tuhan
b. sosial
c. individu
d. kelompok
12. Gotong royong mem
iliki manfaat seperti
berikut, kecuali ....
a. menguntungkan negara
b. meringankan beban, waktu, dan biaya
c. meringankan sikap solidaritas serta
menumbuh kan rasa kekeluargaan
d. mempertinggi ketahanan bersama
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2003
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
47
13. K
ebijakan publik di negara Indonesia tertuang
secara tertulis dalam bentuk ....
a. peraturan adat daerah
b. peraturan perundang-undangan
c. peraturan otonomi
d. peraturan bersama
14. Lembaga atau orang yang berhak membuat
kebijakan publik, yaitu ....
a. MPR dan DPR
b. lurah
c. kepala keluarga
d. kepala desa
15.
Pentingnya partisipasi sesuai dengan pelaksanaan
pembangunan dimaksudkan agar ....
a. pembangunan yang kita rencanakan dapat
terlaksana lebih cepat
b. dapat mempercepat tercapainya kemak-
mur an dan ketenteraman hidup
c. dapat menurunkan tingkat kriminalitas
di kota dan di desa
d. bangsa Indonesia memiliki calon pemimpin
handal di masa depan
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2004
16. Asas yang menyatakan penyerahan sejumlah
urusan pemerintahan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah sehingga menjadi
urusan rumah tangga daerah itu disebut asas
....
a. desentralisasi
b. sentralisasi
c. dekonsentrasi
d. perbantuan
17. Tidak terdapat perbedaan sifat antara urusan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat
dan urusan yang diatur oleh daerah-daerah
otonom merupa kan sistem....
a. otonomi material
b. otonomi formal
c. otonomi nyata
d. otonomi riil
18. G
otong royong perlu kita laksanakan dalam
kehidupan sehari-hari sebab ....
a. merupakan kebiasaan suku bangsa
b. merupakan ciri khas daerah tertentu
c. dapat mewujudkan ketenangan dalam
ling kungan
d. dapat mewujudkan kesejahteraan bersama
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2005
19. Salah satu bentuk perpaduan atau gabungan
antara sistem otonomi formal dan sistem
otonomi materiil melahirkan sistem ....
a. otonomi material
b. otonomi formal
c. otonomi nyata
d. otonomi riil
20.
Contoh peran serta unsur-unsur dalam
kegiatan pemerintahan adalah ....
a. menunjukkan kekayaan
b. membangun hotel-hotel berbintang
c. bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan
d. membayar pajak tepat pada waktunya
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2005
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. Otonomi 7. Partisipasi
2. Pemda 8. SDM
3. Desentralisasi 9. SDA
4. Sentralisasi 10. Daerah otonom
5. Otonomi riil 11. Tugas perbantuan
6. Otonomi formal 12. Kebijakan publik
48
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
1. Apakah yang dimaksud dengan otonomi
daerah?
2.
Apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan
otonomi daerah?
3. Bidang-bidang apa saja yang bukan menjadi
kewenangan pemerintah daerah dalam
penerapan otonomi daerah?
4. Menurut pendapatmu, apakah yang menjadi
tujuan dalam pelaksanaan otonomi daerah?
5. Apakah kamu pernah ikut berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat? Sebutkan
partisipasimu tersebut dalam kehidupan ber-
masyarakat.
6. Menurutmu, mengapa partisipasi masyarakat
mutlak diperlukan dalam kehidupan ber-
bangsa dan bernegara?
7. Apakah yang dimaksud dengan kebijakan
publik? Apakah setiap orang dapat membuat
kebijakan publik? Kemukakan alasanmu.
8. Apakah yang kamu ketahui tentang asas
sentralisasi dan asas desentralisasi? Jelaskan
pendapatmu.
9. Apakah yang kamu ketahui tentang sistem
otonomi formal, material, dan riil?
10. Menur
utmu, keberhasilan dalam pelaksanaan
otonomi daerah bergantung pada siapa?
Jelaskan.
Buatlah tulisan mengenai pelaksanaan otonomi
di daerahmu. Carilah data pendukung untuk tulisanmu
tersebut. Data tersebut dapat bersumber dari media
massa seperti koran dan majalah, atau dapat pula melalui
internet.
Tugas
Tulis dalam bentuk laporan kelompok. Setelah itu,
presentasikanlah di depan kelas dan laporkan hasilnya
kepada gurumu.
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
49
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Semester 1
1. Usaha pembelaan terhadap negara merupa-
kan ....
a. kewajiban pemerintah pusat
b. kewajiban pemerintah daerah
c. kewajiban aparat keamanan
d. kewajiban seluruh warga negara
2. Seseorang yang mencintai tanah airnya akan
memiliki sifat ....
a. acuh tak acuh
b. sombong dan angkuh
c. rela berkorban
d. gemar melakuan kerusuhan
3. Salah satu teori fungsi negara dalah teori
sosialisme. Teori ini menghendaki ....
a. adanya campur tangan pihak asing
b. adanya campur tangan pihak swasta
c. adanya campur tangan pemerintah
d. adanya campur tangan individu
4. Salah satu bentuk ancaman yang perlu
diwaspadai oleh kita, yaitu ....
a. perbedaan suku bangsa
b. jumlah penduduk yang meningkat
c. wilayah negara yang terlalu luas
d. meningkatnya kemiskinan
5. Berikut ini yang bukan merupakan unsur-
unsur pembentuk negara, yaitu ....
a. undang-undang
b. wilayah
c. rakyat
d. pemerintahan yang berdaulat
6. Demi tercapainya pembangunan nasional,
bangsa Indonesia harus memiliki ....
a. cara pandang nasional yang sama
b. cara pandang nasional yang berbeda
c. cara pandang nasional sesuai dengan
kepandaian setiap individu
d. cara pandang nasional yang menimbulkan
sikap anarkis
7. Sebagai seorang siswa, bentuk partisipasi
yang dapat diberikan dalam usaha pembelaan
terhadap negara, yaitu ....
a. mendukung kebijakan pemerintah untuk
berperang
b. menaati dan mematuhi norma-norma
yang ada pada masyarakat
c. melaksanakan kewajiban untuk belajar
dengan giat
d. ikut serta dalam pelaksanaan wajib
militer
8. Salah satu bentuk partisipasi warga negara
dalam usaha pembelaan terhadap negara di
bidang ekonomi, yaitu ....
a. selalu memakai produk hasil produksi
dalam negeri
b. menjaga kelestarian budaya daerah
c. menjaga keamanan lingkungan sekita r-
nya
d. turut serta dalam usaha penghijauan
hutan gundul
9. Contoh nilai perjuangan bangsa yang merupa-
kan wujud rasa cinta tanah air, yaitu ....
a. mengisi pembangunan dengan berbagai
kegiatan
b. semangat kepahlawanan tanpa mengenal
lelah
c. aktif berjuang melawan penjajah
d. rela berkorban dalam mengisi kemerdekaan
10. Sikap terbaik sebagai warga negara jika terjadi
ancaman yang serius terhadap keselamatan
bangsa dan negara adalah ....
a. seluruh warga negara ikut serta memikul
tugas kemiliteran tanpa kecuali
b. menolak untuk berjuang karena merupa-
kan tugas TNI
c. setiap warga negara sipil berjuang di garis
belakang
d. menyerahkan sepenuhnya untuk mem-
bela negara kepada pemerintah pusat
11. U
ndang-Undang No. 33 Tahun 2004 merupa-
kan undang-undang mengenai ....
a. pemerintahan daerah
b. otonomi daerah
c. kewenangan daerah
d. perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah
50
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
12. U
ndang-undang yang mengatur tentang
Pemerintah Daerah, yaitu ....
a. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
b. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
c. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
d. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004
13.
Otonomi daerah dapat ditafsirkan
sebagai
pelimpahan kekuasaan atau pemberian
kewengan dari ....
a. pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah
b. pemerintah pusat kepada pemerintah
asing
c. pemerintah asing kepada pemerintah
daerah
d. pemerintah daerah kepada pemerintah
pusat
14. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi ....
a. presiden bersama DPR
b. pemerintah pusat
c. pemerintah asing
d. masyarakat setempat
15. Salah satu contoh partisipasi warga negara,
yaitu ....
a. beramai-ramai membangun rumah mewah
b. membangun jalan tol
c. mengikuti pemilihan umum
d. memilih pemimpin perusahaan
16. Peran serta masyarakat dalam bentuk partisipasi
merupakan sifat dasar manusia sebagai ....
a. makhluk sosial
b. makhluk kelompok
c. makhluk individu
d. makhluk Tuhan
17. Asas sentralisasi diartikan sebagai ....
a. asas atau proses yang mengambil kebijakan
dengan bersumber pada pemerintah
daerah
b. asas atau proses yang mengambil kebijakan
dengan bersumber pada pemerintah
pusat
c. asas atau proses yang mengambil kebijakan
dengan bersumber pada pemerintah
asing
d. asas atau proses yang mengambil kebijakan
dengan bersumber pada pemerintah
otonomi
18. Asas yang menyatakan penyerahan sejumlah
urusan pemerintahan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah sehingga menjadi
urusan rumah tangga daerah itu disebut ....
a. asas sentralisasi
b. asas desentralisasi
c. asas dekonsentrasi
d. asas perbantuan
19.
Indonesia merupakan negara demokrasi
dengan pemegang kedaulatan tertinggi
berada di tangan ....
a. pemerintah
b. rakyat
c. presiden
d. daerah otonom
20. Pada dasarnya keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah karena adanya ....
a. partisipasi DPR
b. partisipasi presiden
c. partisipasi rakyat
d. partisipasi MPR
21. Usaha pembelaan terhadap negara merupakan
....
a. kewajiban aparat keamanan
b. kewajiban pemerintah pusat
c. kewajiban seluruh warga negara
d. kewajiban pemerintah daerah
22. Seseorang yang mencintai tanah airnya akan
memiliki sifat ....
a. sombong dan angkuh
b. rela berkorban
c. acuh tak acuh
d. gemar melakuan kerusuhan
23. Salah satu bentuk pembelaan terhadap negara
dalam kondisi damai dapat dilakukan berupa
....
a. menghafal Pancasila dan UUD 1945
b. mempertahankan Pancasila dan UUD
1945
c. membahas isi Pancasila dan UUD 1945
d. mengubah isi Pancasila dan UUD 1945
24. Semangat rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara harus dilandasi ....
a. tujuan untuk bersatu
b. tujuan untuk berdamai
c. tujuan untuk dipuji
d. tujuan untuk berperang
Evaluasi Semester 1
51
25. B
erikut ini yang bukan merupakan fungsi
negara menurut Montesquieu, yaitu ....
a. fungsi legislatif
b. fungsi yudikatif
c. fungsi federatif
d. fungsi eksekutif
26. P
elaksanaan otonomi daerah merupakan
wujud dari pelaksanaan ....
a. anarki dalam suatu negara
b. sosialisasi dalam suatu negara
c. demokrasi dalam suatu negara
d. modernisasi dalam suatu negara
27. Berikut ini yang bukan merupakan bidang
kewenangan pemerintah daerah dalam pelak-
sanaan otonomi daerah, yaitu ....
a. eksploitasi kekayaan hutan
b. penataan tata ruang kota
c. pelaksanaan kegiatan administratif
d. menetapkan kebijakan moneter
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
28. Kebijakan publik di negara Indonesia tertuang
secara tertulis dalam bentuk ....
a. peraturan adat daerah
b. peraturan perundang-undangan
c. peraturan otonomi
d. peraturan bersama
29. Salah satu
bentuk partisipasi warga negara,
dalam otonomi daerah yaitu ....
a. ikut melaksanakan aksi unjuk rasa
b. mengikuti pemilihan umum daerah
c. memilih pemimpin perusahaan
d. membangun jalan tol
30. Berikut
ini yang bukan termasuk ke dalam arti
partisipasi, yaitu ....
a. ikut serta
b. peran serta
c. peran pendukung
d. turut terlibat
1. Apa sajakah yang menjadi tugas negara, baik
tugas esensial dan tugas fakultatif? Sertakan
pula contohnya.
2. Terangkan fungsi-fungsi negara yang kamu
ketahui.
3. Apa sajakah usaha pembelaan terhadap negara
yang dapat dilakukan oleh siswa dalam masa
pembangunan?
4. Apakah makna kewajiban bela negara bagi
warga negara?
5. Apa sajakah bentuk partisipasi warga negara
dalam usaha pembelaan terhadap negara?
6. Apa yang dimaksud dengan otonomi
daerah?
7. Apakah kamu pernah berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat? Sebutkan partisipasi
-
mu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
8. Apakah yang dimaksud dengan kebijakan
publik?
9. Apa yang kamu ketahui tentang asas sentralisasi
dan asas desentralisasi? Kemukakan pendapat-
mu.
10. Menur
utmu, keberhasilan dalam pelaksanaan
otonomi daerah bergantung pada siapa?
11. U
raikan bentuk-bentuk partisipasi warga
negara dalam membela negara pada zaman
sekarang.
12. Kemukakan
sikap yang dapat menumbuhkan
semangat persatuan dan kesatuan.
13. M
engapa hubungan luar negeri menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat?
14. B
agaimanakah seharusnya sikap bangsa
Indonesia terhadap sikap negara asing yang
mencoba merongrong kedaulatan bangsa?
15. Apakah yang dimaksud dengan desentralisasi?
16. Apakah setiap orang dapat membuat kebija-
kan publik? Kemukakan alasanmu.
17. Uraikan upaya-upaya yang telah dilakukan
pemerintah untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat.
18. D
eskripsikan lima contoh partisipasi masyarakat
dalam era otonomi daerah.
19. Uraikan landasan hukum otonomi daerah.
20. Uraikan landasan hukum bela negara.
52
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
Buatlah kelasmu menjadi empat kelompok dan
setiap kelompok bertanggung jawab membuat satu
bagian portofolio. Diskusikanlah dengan teman
kelompokmu permasalahan yang berkaitan dengan
materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada
Bab 1 dan Bab 2 yang telah kamu pelajari. Untuk
membantumu dalam melakukan tugas portofolio ini,
pilihlah kasus-kasus di bawah ini untuk dibahas dalam
tugas portofolio.
1. Kesadaran siswa SMP dalam mengikuti upacara
penaikan bendera setiap hari Senin.
2. Peranan TNI di mata masyarakat.
3. Maraknya pembangunan pusat perbelanjaan
modern di kota-kota besar.
4. Peranan masyarakat dalam pembangunan di
daerah.
Portofolio
Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan
baik, kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial
kamu secara kritis dengan memperhatikan keterangan
berikut.
1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.
2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan
alternatif untuk memecahkan masalah.
3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan
yang didukung oleh kelas.
4. Kelompok empat bertugas membuat rencana
sebagai tindakan agar didukung oleh pemerintah.
Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu,
agar kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam
menyelesaikan tugas ini.